أدسنس

Kamis, 14 September 2017

FAIRUS HARRIS, SH, M.KN

FAIRUS HARRIS, SH, M.KN
FAIRUS HARRIS, SH, M.KN
Fairus telah menyelesaikan pendidikan hukumnya pada tahun 2009 dengan program kekhususan Hukum Acara dan memperoleh gelar Master Kenotariatan pada tahun 2012 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak terjun ke dunia hukum pada tahun 2009, Fairus telah memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara litigasi diantaranya seperti perkara dalam bidang hukum pidana, perdata umum maupun perdata khusus seperti hukum keluarga yaitu perceraian di pengadilan negeri maupun pengadilan agama dan permasalahan waris keluarga.

Di bidang keperdataan khusus lainnya, Fairus memiliki pengalaman dalam menyelesaikan sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Mendampingi klien dalam proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Fairus juga memiliki pengalaman penyelesaian sengketa di luar badan peradilan seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Fairus saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).



Sumber : kantorpengacara.co

0 comments:

Posting Komentar