أدسنس

Senin, 09 Oktober 2017

RAHMI TRIANI UZIER, SH

RAHMI TRIANI UZIER, SH

RAHMI TRIANI UZIER, SH
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung ini telah memiliki banyak pengalaman menangani perkara hukum keluarga sejak memulai karirnya di beberapa kantor hukum di Jakarta, sebelum akhirnya Rahmi memutuskan bergabung dengan KantorPengacara.co yang memang khusus melayani perkara di bidang hukum keluarga.

Selain hukum keluarga, gadis asal Palembang ini juga mempunyai pengalaman di bidang litigasi baik dalam hukum perdata maupun pidana. Tidak hanya di Jakarta, ia juga kerap menangani perkara lain di daerah seperti Medan, Pekanbaru, dan Surabaya. Berani, totalitas dan mempunyai tanggung jawab tinggi lah yang menyebabkan Rahmi dapat selalu diandalkan.

Di KantorPengacara.co, Rahmi tidak hanya dipercaya untuk menangani perkara. Rahmi juga menjadi kontributor penulis artikel untuk website KantorPengacara.co. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami permasalahan hukum keluarga dengan mudah. Rahmi saat ini telah terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Sumber : KantorPengacara.co

IMAM HADI WIBOWO, SH

IMAM HADI WIBOWO, SH

IMAM HADI WIBOWO, SH
Imam menyelesaikan pendidikan hukumnya di Universitas Padjadjaran Bandung pada 2006. Sebelum bergabung dengan KantorPengacara.co, Imam mendapatkan pengalaman yang sangat berharga di www.hukumonline.com. Di media online terbesar yang spesifik pada isu hukum di Indonesia itu, Imam bertanggung jawab mengurus divisi Klinik yang menerima sekitar 700-an pertanyaan pembaca tiap bulannya. Di mana sebagian besar pertanyaan pembaca berkisar di isu seputar hukum keluarga.
Di dunia litigasi, Imam memiliki banyak pengalaman menangani perkara pidana, perdata dan ketenagakerjaan. Imam juga pernah menerima penghargaan dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) sebagai salah satu advokat yang berhasil menyelesaikan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma selama 50 jam dalam setahun pada tahun 2010. Selain itu, Imam juga berpengalaman memberikan konsultasi hukum kepada beberapa perusahaan swasta serta menjadi konsultan bagi GIZ dan ILO.
Sumber : KantorPengacara.co

Kamis, 14 September 2017

FAIRUS HARRIS, SH, M.KN

FAIRUS HARRIS, SH, M.KN
FAIRUS HARRIS, SH, M.KN
Fairus telah menyelesaikan pendidikan hukumnya pada tahun 2009 dengan program kekhususan Hukum Acara dan memperoleh gelar Master Kenotariatan pada tahun 2012 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak terjun ke dunia hukum pada tahun 2009, Fairus telah memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara litigasi diantaranya seperti perkara dalam bidang hukum pidana, perdata umum maupun perdata khusus seperti hukum keluarga yaitu perceraian di pengadilan negeri maupun pengadilan agama dan permasalahan waris keluarga.

Di bidang keperdataan khusus lainnya, Fairus memiliki pengalaman dalam menyelesaikan sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Mendampingi klien dalam proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Fairus juga memiliki pengalaman penyelesaian sengketa di luar badan peradilan seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Fairus saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).



Sumber : kantorpengacara.co

ALI IMRON, SH.I

ALI IMRON, SH.I
ALI IMRON, SH.I
Ali merupakan lulusan fakultas Syariah dan Hukum Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memiliki pengalaman dalam memberikan nasihat hukum atau penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan di bidang hukum keluarga. Di bidang keperdataan khusus lainnya, Ali juga memiliki pengalaman dalam proses penyelesaian sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Selama karirnya terdapat perkara yang signifikan telah ditangani diantaranya yaitu 2 sengketa perusahaan penyedia jasa transportasi dalam proses Arbitrase, dengan total nilai tuntutan 92 Milyar Rupiah. Dalam penyelesaian 2 sengketa tersebut, Ali bersama tim berhasil mencapai kesepakatan terbaik untuk klien. Bahkan nilai yang harus dikeluarkan Kliennya untuk penyelesaian tidak sampai 3% dari nilai tuntutan.

Selain dalam litigasi, Ali juga memiliki pengalaman dalam bidang general corporate khususnya dalam bidang investasi dan menangani perizinan dalam berbagai sektor bidang usaha termasuk dalam mengurus rekomendasi yang bersifat teknis dalam perizinan seperti rekomendasi teknis perkebunan. Ali saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). #

Sumber : kantorpengacara.co