أدسنس

Kamis, 14 September 2017

ALI IMRON, SH.I

ALI IMRON, SH.I
ALI IMRON, SH.I
Ali merupakan lulusan fakultas Syariah dan Hukum Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memiliki pengalaman dalam memberikan nasihat hukum atau penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan di bidang hukum keluarga. Di bidang keperdataan khusus lainnya, Ali juga memiliki pengalaman dalam proses penyelesaian sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Selama karirnya terdapat perkara yang signifikan telah ditangani diantaranya yaitu 2 sengketa perusahaan penyedia jasa transportasi dalam proses Arbitrase, dengan total nilai tuntutan 92 Milyar Rupiah. Dalam penyelesaian 2 sengketa tersebut, Ali bersama tim berhasil mencapai kesepakatan terbaik untuk klien. Bahkan nilai yang harus dikeluarkan Kliennya untuk penyelesaian tidak sampai 3% dari nilai tuntutan.

Selain dalam litigasi, Ali juga memiliki pengalaman dalam bidang general corporate khususnya dalam bidang investasi dan menangani perizinan dalam berbagai sektor bidang usaha termasuk dalam mengurus rekomendasi yang bersifat teknis dalam perizinan seperti rekomendasi teknis perkebunan. Ali saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). #

Sumber : kantorpengacara.co

0 comments:

Posting Komentar