أدسنس

Kamis, 14 September 2017

FAIRUS HARRIS, SH, M.KN

FAIRUS HARRIS, SH, M.KN
FAIRUS HARRIS, SH, M.KN
Fairus telah menyelesaikan pendidikan hukumnya pada tahun 2009 dengan program kekhususan Hukum Acara dan memperoleh gelar Master Kenotariatan pada tahun 2012 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak terjun ke dunia hukum pada tahun 2009, Fairus telah memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara litigasi diantaranya seperti perkara dalam bidang hukum pidana, perdata umum maupun perdata khusus seperti hukum keluarga yaitu perceraian di pengadilan negeri maupun pengadilan agama dan permasalahan waris keluarga.

Di bidang keperdataan khusus lainnya, Fairus memiliki pengalaman dalam menyelesaikan sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Mendampingi klien dalam proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Fairus juga memiliki pengalaman penyelesaian sengketa di luar badan peradilan seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Fairus saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).



Sumber : kantorpengacara.co

ALI IMRON, SH.I

ALI IMRON, SH.I
ALI IMRON, SH.I
Ali merupakan lulusan fakultas Syariah dan Hukum Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memiliki pengalaman dalam memberikan nasihat hukum atau penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan di bidang hukum keluarga. Di bidang keperdataan khusus lainnya, Ali juga memiliki pengalaman dalam proses penyelesaian sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Selama karirnya terdapat perkara yang signifikan telah ditangani diantaranya yaitu 2 sengketa perusahaan penyedia jasa transportasi dalam proses Arbitrase, dengan total nilai tuntutan 92 Milyar Rupiah. Dalam penyelesaian 2 sengketa tersebut, Ali bersama tim berhasil mencapai kesepakatan terbaik untuk klien. Bahkan nilai yang harus dikeluarkan Kliennya untuk penyelesaian tidak sampai 3% dari nilai tuntutan.

Selain dalam litigasi, Ali juga memiliki pengalaman dalam bidang general corporate khususnya dalam bidang investasi dan menangani perizinan dalam berbagai sektor bidang usaha termasuk dalam mengurus rekomendasi yang bersifat teknis dalam perizinan seperti rekomendasi teknis perkebunan. Ali saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). #

Sumber : kantorpengacara.co