![]() |
FAIRUS HARRIS, SH, M.KN |
Di bidang keperdataan khusus lainnya, Fairus memiliki pengalaman dalam menyelesaikan sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Mendampingi klien dalam proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Fairus juga memiliki pengalaman penyelesaian sengketa di luar badan peradilan seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Fairus saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Sumber : kantorpengacara.co
0 comments:
Posting Komentar