![]() |
ALI IMRON, SH.I |
Ali merupakan lulusan fakultas
Syariah dan Hukum Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memiliki
pengalaman dalam memberikan nasihat hukum atau penyelesaian di dalam
maupun diluar pengadilan di bidang hukum keluarga. Di bidang keperdataan
khusus lainnya, Ali juga memiliki pengalaman dalam proses penyelesaian
sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit,
mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan
Industrial, penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Selama karirnya terdapat perkara yang
signifikan telah ditangani diantaranya yaitu 2 sengketa perusahaan
penyedia jasa transportasi dalam proses Arbitrase, dengan total nilai
tuntutan 92 Milyar Rupiah. Dalam penyelesaian 2 sengketa tersebut, Ali
bersama tim berhasil mencapai kesepakatan terbaik untuk klien. Bahkan
nilai yang harus dikeluarkan Kliennya untuk penyelesaian tidak sampai 3%
dari nilai tuntutan.
Selain dalam litigasi, Ali juga memiliki
pengalaman dalam bidang general corporate khususnya dalam bidang
investasi dan menangani perizinan dalam berbagai sektor bidang usaha
termasuk dalam mengurus rekomendasi yang bersifat teknis dalam perizinan
seperti rekomendasi teknis perkebunan. Ali saat ini terdaftar sebagai
advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). #
Sumber : kantorpengacara.co
0 comments:
Posting Komentar